-“SERGAPLAMPUNG”-Tekab 308 PRESISI POlsek Kasui Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum, Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Jum’at (03/11/2023).
Tersangka berinisial DS (32) berdomisili di Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui dan PE (32) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, 02-10-2023 pukul 13.35 WIB, di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban an.Rafli (15) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan bersama saksi K, ketika di perjalanan antara Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit menuju ke Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui tepatnya di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang di hadang oleh pelaku sebanyak 2 (dua) orang.
Diduga Pelaku menggunakan tutup kepala sebo memerintahkan untuk berhenti, korban berniat akan berbalik arah tetapi terjatuh dari motor dan berlari menjauh meninggalkan sepedamotornya.
Namun saksi K tidak berlari sehingga pelaku datang dan mengancam saksi mau dikapak (membacok) sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam jenis golok yang terselip di pinggang salah satu pelaku.
Karena terancam lalu saksi K berlari dan kedua pelaku berhasil membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merek honda beat warna hitam NO.POL : BE 5156 WT milik korban.
Selanjutnya korban melaporkan kepada orang tuanya dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut
Kronologis penangkapan pada hari Selasa 31-10-2023 pukul 05:00 wib Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan melakukan penangkapan tiga tersangka curat insial DS, ABR alias OOP dan PE.
Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka DS dan PE mengakui telah melakukan Curas sepeda motor honda beat street di Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat ini TSK sdh dibawa dan diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kapolsek Kasui
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”Ungkapnya.