-“SERGAPLAMPUNG”-Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin(06/11/2023).
Tersangka berinisial BY (33) berdomisili di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dan merupakan karyawan Swasta (sales marketing) di PT. Niaga Nusa Abadi.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa modus pelaku BC ini masuk kedalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang sebelumnya sengaja tidak dikunci oleh pelaku .
Selanjutnya pelaku mengambil tas yang berisikan uang hasil penjualan rokok milik PT. Niaga Nusa Abadi beralamat di Baturaja Timur Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor an. Yayan merupakan karyawan Swasta (tim leader) di PT. Niaga Nusa Abadi, ditelepon oleh saksi R mengatakan bahwa telah terjadi pencurian di rumah kontrakan yang ditempati oleh saksi dan pelaku yang beralamat di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Diduga pelaku membawa 1 (satu) buah tas milik saksi R yang berisikan uang tunai Rp. 75. juta rupiah dan 1 (satu) buah tas warna hitam milik sdr. BY ( pelaku yang merekayasa seakan akan uangnya risikan uang Rp. 5. juta rupiah ikut dicuri).
Akibat kejadian tersebut korban dalam hal ini PT. Niaga Nusa Abadi mengalami kerugian Uang tunai Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) dan melalui Yayan melaporkan kejadian curat ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB setelah menerima laporan dari korban petugas melakukan penyelidikan .
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tersebut didapat kesimpulan bahwa pelaku yang diduga kuat mengarah kepada salah satu karyawan (sales marketing) PT. Niaga Nusa Abadi insial BY.
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BY hasilnya pelaku mengakui telah melakukan curat dirumah kontrakan tersebut,” Imbuh Kapolsek.
Saat ini TSK dan barang bukti berupa kardus kemasan rokok, handphone samsung galaxy A53. baju kaos warna hitam bermotif garis merah silver dan celana pendek warna putih kekuningan telah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelasnya.