-“SERGAPLAMPUNG”-Polsek Baradatu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (26/11/2023).
Tersangka curat diduga inisial AFC (18) Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul. 19.30 WIB, korban an.Syahroni sedang melaksanakan salat isya di salah satu tempat ibadah di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian pada saat korban sujud, datang Diduga pelaku dan langsung mengambil tas milik korban warna coklat merek fila yang diletakkan oleh korban di atas meja tepat didepan korban salat lalu pelaku langsung pergi keluar Masjid.
Adapun isi dalam tas milik korban 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna hitam uang sebesar Rp. 177.000,-, rupiah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,7 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan pada hari Jumat (24/11/2023) sekitar pukul. 20.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.