-“SERGAPLAMPUNG”-Polsek Baradatu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat di RS (Rumah Sakit) Haji Kamino Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (18/01/2023).
Tersangka curat diduga inisial DP (18) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan (Tersangka merupakan residivis perkara 363)
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit handpone merek oppo A31 warna hitam di dalam ruangan Isolasi Rs Haji Kamino Baradatu.
Saat itu Herlina sedang berobat dan di rawat Inap di ruangan Isolasi dan meletakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 wama hitam tersebut di bawah ranjang tempat tidur korban sembari mengisi daya baterai Hp.
Korban baru menyadari HP miliknya hilang setelah bangun tidur pada sekira pukul 04.00 WIB, dan melihat handphone yang mana sebelumnya diletakan di bawah tempat tidurnya sudah tidak ada lagi dan uang milik korban di dalam dompet yang berjumlah Rp. 300.000 rupiah juga sudah tidak ada.
Korban berusaha melakukan pencarian di sekitar tempat korban tidur namun sudah tidak di temukan lagi.
Tak hanya itu, diduga pelaku juga melakukan curat 1 (satu) unit HP merek redmi note 10s warna ocean bivue milik korban an. Nengah Sugatra pada hari Minggu, 07 Januari 2024 pukul 02:30 WIB di RS Haji Kamino Baradatu.
Dengan modus yang sama diduga pelaku mengambil HP korban saat diletakan di atas meja samping tempat tidur pasien (istri korban), saat itu korban keluar ruangan untuk istirahat, di dalam kamar pasien ada istri korban yang sedang dirawat beserta saksi dalam keadaan tertidur.
Pada pagi harinya pukul 06:00 WIB istri korban memanggil Nengah untuk memberitahukan bahwa HP miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian berupa Hp merek OPPO A31 warna hitam dan HP merek redmi note 10s warna ocean bivue dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.48 WIB personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kediamannya.
Atas informasi tersebut, petugas dari TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu di back up TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan menuju tempat persembunyian target dan dilakukan mapping pada pukul 23.00 Wib berhasil menangkap pelaku yang sedang berada didalam rumah persembunyian di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku berserta barang bukti 1 (satu) buah handphone merek Oppo A54 Warna Biru sudah diamankan di Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,”Ungkap Kapolsek.